OKI.SUMSEL.TODAY – Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di Halaman Kantor Pengadilan Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait Perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga Bulan September 2023 menjadi perhatian publik.
Pasalnya, Sebelum Penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat Tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, Penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).
Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
“Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan”, tegas Aliaman, S.H.
Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor:6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai Penggugat dan Riri Yanto dan H.Muhammad Akib sebagai Tergugat dengan ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:1Pernyataan Sikap/Tuntutan Aksi Sehubungan dengan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai PENGGUGAT dan Sebagai TERGUGAT (Riri Yanto dan H. Muhammad Akib), dengan ini Kami Masyarakat Kayuagung OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI dengan ini Menyatakan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
- Berantas Mafia Tanah yang ada di Kayuagung OKI dan sekitarnya, karena Mafia Tanah Menyengsarakan Masyarakat;
- Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Melaksanakan Amanah Pasal 1872 Kuhperdata dan Pasal 138 ayat (1), (7) dan ayat (8) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Menunda Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Karena Perkara Pidanan a.n Halim Effendi (Penggugat) saat ini sedang Ditangani oleh Penyidik Polres OKI Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres OKI, Nomor : SPDP/153/VIII/2022; dan
- Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat Berlaku Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan, pungkas Aliaman SH selaku Koordinator Aksi didampingi Yasin selaku koordinator lapangan.
Aksi demo yang berjalan tertib dan lancar tersebut diterima oleh perwakilan dari Pihak PN Kayuagung dalam hal ini oleh salah satu Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas SH MH yang mana 4 (empat) perwakilan pendemo langsung diajak berdialog oleh Plh Ketua PN Kayuagung Muhammad Rizky Musmar SH MH, Dani Agustinus SH MKn dan 2 rekan lainnya mengenai pernyataan sikap para pendemo tersebut.
Dikatakan Muhammad Rizky Musmar selaku Plh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat Kayuagung yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI, Menanggapi apa yang disampaikan tentunya Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah, untuk point tuntutan kedua dan ketiga, karena sudah masuk dalam materi sidang maka kami tidak bisa untuk menjawabnya, nanti saat agenda Putusan ditanggal 19 September 2023 akan terjawab, dan mengenai permintaan masyarakat agar hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu perkara, tentunya itu sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab kami selaku hakim dan yakinlah kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami”, pungkasnya. (JR)