OKI.SUMSEL.TODAY – Gaji Pegawai Negeri Sipil Kabupaten OKI dipastikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bulan Agustus 2022 segera disalurkan.
Ir. Munim, MM selaku Kepala BPKAD OKI mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yakni gaji para PNS.
“Sudah clear terkait gaji kita tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB,” ujar Munim saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (05/08).
Munim menjelaskan bahwa keterlambatan gaji ASN OKI di bulan Agustus ini akibat kesalahan teknis saat penginputan data salur.
Maka, atas kondisi tersebut telah dilakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
“Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu”, ujar Munim.
Terkait dengan gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan, Munim menjelaskan itu bukan gaji tetapi terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport untuk anggota dewan.
“Kalau di dewan bukan gaji tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan,” terang dia.
Hal tersebut itu juga dibenarkan oleh Hilwan selaku Sekretaris DPRD OKI.
“Soal tunjungan untuk perumahan dan transport anggota DPRD OKI sedang ada penyesuaian regulasinya sehingga belum direalisasi”, pungkasnya. (Ardiansyah)