OKI.SUMSEL.TODAY, Berawal dari kesepakatan bahwa diduga komplotan Rus (guru SD di Kayuagung, Mar (sebagai rentenir asal Kayuagung), Sri (istri guru salah satu TK Kayuagung) dan Yen (guru SMP di Kayuagung), untuk rental mobil di di beberapa tempat.
Dalam aksinya komplotan ini diduga memang sudah profesional soal gadai mobil di wilayah OKI dan Ogan Ilir dengan modal sewa mobil lalu tanpa sepengetahuan yang punya.
Hal ini jelas sudah masuk kategori hukum Penggelapan pasal 372 KUHP yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”.
Adapun cara kerja komplotan ini menurut sumber (yang tidak mau disebutkan namanya) adalah sewa mobil Mingguan / bulanan lalu mobil itu digadaikan sesuai dengan kondisi mobil, berkisar di gadaikan 20 – 25 juta, hasil gadaian mereka bagi untuk keperluan masing – masing dan sampai pada akhirnya mereka tak bisa lagi untuk menebus mobil yang digadai tersebut.
Dan juga menurut Irawadi selaku Ketua KPK Independen Sumsel turut membenarkan keterangan diatas.
“Bahkan kami dari KPK Independen pernah menyelesaikan kasus mereka”, ujarnya kepada awak media faktual.news, (18/04/2023).
Selama aksinya pernah juga sampai ketahuan yang punya mobil tapi mereka masih ada nasib karena bisa diselesaikan musyawarah walau dengan keributan kecil.
Sedangkan sampai berita ini dinaikkan masih ada mobil yang belum mereka selesaikan dengan tuntas dan masih dalam proses menemukan titik mupakat dengan korbannya.