OKI.SUMSEL.TODAY – Sebanyak 32 pejabat Pemkab Ogan Komering Ilir mengikuti Seleksi Terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Pada 10-11 November 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencari talenta terbaik guna mengisi Jabatan Administrator kritikal yg lowong. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kab. OKI.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengatakan, hari ini adalah wawancara kompetensi Manajerial, Sosialkultur dan Teknis yg di lakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi Kabupaten OKI yg pelaksanaannya di dampingi oleh Assessor yg di miliki BKPP.
“Tidak ada jawaban salah atau benar, tetapi yang dinilai adalah kemampuan dalam menyelesaikan masalah ketika disodorkan sebuah kasus. Anda akan menjadi bagian dari masalah atau bagian dari solusi. Oleh karena itu kuncinya adalah inisiatif. Cara berpikirnya tidak hanya vertikal dan horizontal saja, tetapi harus diagonal, out of the box,” ujar Husin.
“Ketika bekerja secara linier, tidak ada yang salah, tetapi ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan, apakah kita harus text book? Tentu tidak”, ujar dia.
Selain penilaian melalui wawancara kompetensi, penilaian juga dilakukan dengan penelusuran rekam jejak dari peserta, mulai dari Pendidikan, kediklatan, Kepangkatan serta Jabatan yg pernah diduduki selama ini.
Selanjutnya assessor juga memberikan penilaian pada makalah yang dibuat, hal ini dilakukan guna melihat kemampuan pelamar dalam memahami tugas pokok dan fungsi serta target kinerja apa yg harus d capai pada jabatan yang di lamar.
Sementara, Kepala BKPP OKI, Maulidini, menyebutkan, hal ini dilakukan karena tidak tersedianya talenta yg siap pada OPD yg memiliki jabatan yg lowong sedangkan utk OPD yg memiliki talenta yg siap (berada di Box 9 pada talenta pool) tidak perlu di lakukan Seleksi terbuka sesuai dengan draft perbup pola karir yg telah di susun yang saat ini berada pada Biro hukum Provinsi.
“Ini kan bagian dari aspek penilaian merit sistem ya, sekarang ini dalam PP 11 itu kan harus ada merit sistem,” ucapnya.
“Seleksi ini merupakan metode pencarian bakat dari PNS yg memiliki kompetensi, sehingga hasilnya nanti belum tentu yg pelamarnya hanya satu org pasti lulus pada jabatan yg dilamar akan tetapi dilihat kemampuan dan kompetensi dari setiap pelamar”, pungkas Deni. (Arief)